Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polresta Tangerang Amankan 1.697 Unit iPhone Asal Singapura

Aparat Polresta Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 1.697 unit ponsel pintar (iPhone) berbagai tipe asal Singapura hasil penggerebekan pada sebuah ruko di Kecamatan Panongan.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 1.697 unit ponsel pintar iPhone berbagai tipe asal Singapura hasil penggerebekan pada sebuah ruko di Kecamatan Panongan.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu R (25) Dan WS (28) dan M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Ini merupakan sindikat yang melakukan rekondisi ponsel pintar ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," katanya, Minggu (17/11/2019).

Namun iPhone berbagai tipe yang rusak dari Singapura tersebut dibeli tanpa dilengkapi izin impor sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, ponsel rusak itu direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang palsu di antaranya berupa earphone, charger, LCD, dan komponen kamera.

Dia menambahkan ponsel itu dijual pada berbagai toko online (daring) dengan nama toko Panda House dan Lin Store.

"Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dua palsu," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung.

Pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa setiap bulan memiliki omset mencapai Rp150 juta.

Petugas juga mengamankan empat unit solder, satu alat mesin pencetak IMEI, satu unit komputer jinjing (laptop), satu unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.

Namun para tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kemudian diancam pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan asal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang ancaman dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Mantan Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat itu mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan berupaya membongkar jaringan agar konsumen tidak dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler