Bisnis.com, TANGERANG – Petugas Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Tegal Kunir, Kabupaten Tangerang, Banten, mengawasi secara ketat penjualan pupuk bersubsidi ke petani di kawasan pesisir, yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Kami secara berkala memantau penjualan pupuk di kios yang sudah ditetapkan," kata Koordinator BPP Tegal Kunir Abdul Gopar di Tangerang, Rabu (20/3/2019).
Dia mengatakan pengawasan penjualan pupuk tersebut untuk dua kecamatan yakni Kemi dan Mauk dengan luas lahan mencapai 4.894 hektare.
HET pupuk bersubsidi yang telah disepakati yaitu urea sebesar Rp1.800/kg, NPK Ponska Rp2.300/kg, SP-36 Rp2.000/kg, ZA Rp1.400/kg, dan organik Rp500/kg.
Sedangkan kebutuhan pupuk tiap hektarenya berbeda seperti untuk urea sebesar 200 kg, NPK Ponska 100 kg, SP-36 100 kg, ZA 50 kg, dan organik 200 kg.
Menurut dia, BPP Tegal Kunir menaungi 105 kelompok tani (poktan) untuk Kecamatan Mauk dan Kemiri.
Gopar mengatakan dalam pengawasan tersebut pihaknya tentunya akan meminta masukan dari poktan atau petani secara perorangan mengenai harga pupuk bersubsidi.
Dia menambahkan bila petani membeli menyalahi HET, maka pemilik kios dapat teguran agar bersedia menurunkan harganya.
Dalam pengawasan tersebut pihaknya mengutamakan pembinaan kepada pemilik kios artinya tidak memberikan sanksi melainkan teguran.
Pemantauan penjualan itu dalam wadah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur kepolisian, kodim dan aparat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat.
"Anggota KP3 juga termasuk aparat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang," ucapnya.
Pihaknya akan mengawasi penjualan pupuk tersebut pada delapan kios yang sudah ditetapkan dan hingga saat ini belum ditemukan pemilik kios yang menjual di atas HET.