Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan kepada organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan yang menerima dana hibah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Belanja hibah harus sesuai dengan perencanaan pada proposal yang diajukan kepada Pemkot Tangerang. Kemudian nantinya wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pemerintah Kota Tangerang," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, dikutip Jumat (4/11/2022).
Sachrudin menekankan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan cita-cita bersama membangun dan mensejahterakan masyarakat Kota Tangerang.
"Pemberian hibah bukanlah belanja wajib, namun lembaga yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kota Tangerang akan difasilitasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan dana bantuan hibah yang bersumber dari APBD. Alur belanja hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Kota Tangerang harus dimulai dari pengajuan proposal hibah baik secara online maupun offline.
Secara online para pemohon harus menginput melalui aplikasi Sabakota atau melalui web www.sabakota.go.id dalam rentang bulan Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya.
"Oleh karena itu, saya harap seluruh ketua lembaga keagaaman sebagai calon pemohon dan penerima hibah dapat mengikuti sosialisasi ini dengan seksama agar dapat memahami alur dan mekanisme proses bantuan hibah keagamaan," katanya.