Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Destinasi Wisata di Lebak Dilarang Laksanakan Kegiatan

Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan semua destinasi wisata di daerah tersebut masih dilarang atau belum diperbolehkan melaksanakan kegiatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ikon Pantai Sawarna batu karang kembar di Tajung Layar/Bisnis
Ikon Pantai Sawarna batu karang kembar di Tajung Layar/Bisnis

Bisnis.com, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan semua destinasi wisata di daerah tersebut masih dilarang atau belum diperbolehkan melaksanakan kegiatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kami minta semua pengelola usaha wisata menutup kegiatan pada liburan Lebaran 2020," kata Kepala Seksi Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Usep Suparno, Rabu (27/5/2020).

Pelarangan destinasi wisata membuka kegiatan tersebut untuk mencegah pandemi Covid-19, dimana biasanya usai Lebaran semua lokasi objek wisata dipadati pengunjung.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 agar pengunjung wisata tidak berkerumun.

Potensi pengunjung berkerumun di lokasi destinasi wisata itu tentu sangat berpotensi terjadi penularan virus corona. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penutupan destinasi wisata untuk mencegah penyebaran penyakit menular yang mematikan.

Apalagi, pengunjung wisatawan tersebut dipastikan dari daerah zona merah pandemi Covid-19, seperti Tangerang, DKI Jakarta dan sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat.

"Kami melakukan upaya pelarangan destinasi wisata membuka kegiatan itu guna mencegahan penularan penyakit yang mematikan agar tidak masuk ke wilayah Lebak usai Lebaran," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 556/121-Dispar/2020, tentang imbauan bagi seluruh pengelola destinasi wisata dan tempat hiburan agar menutup sementara selama masa pencegahan penyebaran virus corona.

Penetapan SE tersebut juga diperkuat Maklumat Kapolri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Banten dan Bupati Lebak untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Selama ini, 23 destinasi wisata di Kabupaten Lebak dilarang melakukan pembukaan kegiatan yang mengundang keramaian, kepadatan dan berkerumun.

"Kami minta semua destinasi wisata maupun tempat hiburan bisa mematuhi penetapan surat edaran itu," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, objek wisata di Kabupaten Lebak itu di antaranya destinasi budaya masyarakat Badui, Wisata Alam, Wisata Religi, Pantai Sawarna, Pantai Bagedur, Air Panas, Curug, Arung Jeram, Museum Multatuli dan Wisata Buatan.

Pelarangan destinasi wisata tersebut dipastikan berdampak terhadap perekonomian masyarakat, namun pihaknya berharap penyebaran Covid-19 tidak berlangsung lama.

"Kita berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan destinasi wisata kembali dibuka kegiatannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Gedung Museum Multatuli Rangkasbitung Kabupaten Lebak Ubaidillah Muktar mengatakan pihaknya tetap mentaati penetapan SE pemerintah daerah dengan menutup kegiatan untuk mencegah penularan virus corona.

Selama ini, kata dia, penyakit corona itu sangat membahayakan dan mematikan. "Kami mendukung penutupan destinasi wisata itu untuk mencegah pandemi Covid-19," katanya menjelaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler