Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnaker Kota Tangerang Sidak Industri Terkait Aturan PSBB

Sebagai upaya penegakan aturan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 15 Mei 2020, Dinas Ketenagakerjaan Kota tangerang kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sektor industri.
Sidak yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan terkait penegakan aturan PSBB/Antara
Sidak yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan terkait penegakan aturan PSBB/Antara

Bisnis.com, TANGERANG - Sebagai upaya penegakan aturan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 15 Mei 2020, Dinas Ketenagakerjaan Kota tangerang kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sektor industri.

Sekretaris Disnaker Kota Tangerang Sri Suprapti menuturkan sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, sektor industri menjadi salah satu sektor yang tetap beroperasi saat pelaksanaan PSBB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sejak penerapan PSBB tahap pertama, Disnaker rutin melakukan sosialisasi dan penegakan aturan yang harus dipatuhi saat PSBB, khususnya pada sektor industri.

“Sampai saat ini, kami sudah monitoring 251 industri dan sebagian besar kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik,” katanya saat melakukan Sidak di PT. Tuntex Garment, di Jalan Moh. Toha Km 2 No. 29, Bugel, Kecamatan Tangerang, Selasa (5/5/2020).

Sidak yang dilakukan oleh Disnaker tersebut bertujuan memastikan pelaku industri menerapkan protokol kesehatan dengan baik selama pelaksanaan PSBB, seperti melakukan pengaturan pegawai dengan melakukan pembagian jam kerja, physical distancing di tempat kerja, pemeriksaan suhu tubuh karyawan, dan penerapan cuci tangan secara teratur kepada para pekerja.

“Kami harap, sektor-sektor industri dapat menerapkannya, seperti yang telah diterapkan di sini (PT. Tuntex), sehingga upaya kita untuk sama-sama memutus rantai penyebaran COVID-19 dapat berjalan optimal,” imbau Sri.

Sementara itu, HRD PT. Tuntex Garment Indonesia, Atika mengatakan pihaknya sudah coba menerapkan aturan PSBB. Dari 1.150 pegawai, sudah dilakukan pembagian dua shift kerja.

Selain itu, diwajibkan cuci tangan sebelum masuk wilayah pabrik, pengecekan suhu tubuh, jaga jarak di lokasi produksi maupun kantor hingga wajib menggunakan masker.

"Kami juga sudah meliburkan para pegawai, terutama ibu hamil atau mereka yang terindikasi memiliki penyakit, seperti paru-paru, jantung dan sebagainya. Demi menjaga kesehatan ribuan pegawai lainnya dan tanpa memotong gaji sedikit pun,” ungkap Atika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler