Bisnis.com, TANGSEL- Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan pengurangan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika wajib pajak merasa kurang mampu untuk membayarnya.
Anung Indra Kumara, Kepala Seksi Pelayanan Keberatan Pajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, mengatakan bila wajib pajak merasa kurang mampu membayar, bisa mendapatkan pengurangan PBB.
“Bisa mendapatkan pengurangan PBB dari Pemkot Tangsel, namun dengan nilai jumlah pajak yang telah disetujui,”katanya dalam situs resmi Pemkot Tangsel, Rabu (2/11/2016).
Menurutnya, wajib pajak (WP) yang berhak mengajukan pengurangan pembayaran PBB adalah veteran, pensiunan, dan warga tidak mampu. Tentu, di luar dari tiga kriteria itu tidak berhak mendapatkan pengurangan pajak tersebut.
Dia menjelaskan cara pengajuannya harus disertai surat pendukung, misalnya surat permohonan pengurangan pembayaran kepada Walikota, surat keterangan veteran atau surat keterangan pensiun atau surat keterangan tidak mampu.
Surat itu, lanjutnya, setelah diserahkan ke DPPKAD Tangsel kemudian akan diproses apakah berhak mendapatkan pengurangan atau tidak.
“Pengajuan tersebut tidak boleh lebih dari 3 bulan setelah WP menerima SPPT. Jika lewat dari 3 bulan, maka tidak bisa diproses. Ini yang harus dicermati secara baik-baik oleh masyarakat,” ujarnya.