Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Banten akan Dorong Penggunaan Benih Bersertifikat

Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) mengemukakan di beberapa daerah ada saja petani yang lebih memilih benih hasil jaringan taninya daripada produk bersubsidi dari pemerintah, ambil contoh di Provinsi Banten.nn
Ilustrasi benih/Antara
Ilustrasi benih/Antara

Bisnis.com, TANGERANG--Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) mengemukakan di beberapa daerah ada saja petani yang lebih memilih benih hasil jaringan taninya daripada produk bersubsidi dari pemerintah, ambil contoh di Provinsi Banten.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak) Banten Eneng Nurcahyati mengakui kemungkinan banyak petani yang tidak menggunakan benih dari pemerintah.

“Mungkin ada yang belum menyadari pentingnya benih bersertifikat, tentu karena pengawasan kami tidak bisa menyentuh semua petani maupun kelompok tani,” tuturnya menjawab Bisnis.com, Jumat (4/12/2015).

Eneng menyatakan sekalipun ada petani yang tidak menggunakan benih bersertifikat tetapi populasinya tidaklah signifikan. Mayoritas pelaku usaha tani tetap menyemai benih yang disertifikasi.

Dia mengklaim pemprov selalu membina kepada kelompok-kelompok tani pentingnya benih unggul.

Angka Ramalan (Aram) II Provinsi Banten menyatakan peningkatan produktivias padi sawah tahun ini salah satunya disebabkan penggunaan benih bersertifikat dan penyediaan pupuk bersubsidi dalam upsus seluas 35.700 hektare (ha).

Aram II yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) Banten menyebutkan produksi padi di Banten tahun ini meningkat 6,21% menjadi 2,17 juta ton gabah kering giling (GKG). Produktivitas, yang terdongkrak benih bersertifikat, dan peningkatan luas panenlah yang melatarbelakangi ramalan ini.

“[Pemprov Banten] dalam hal ini Distanak punya pengawas benih dan ada balai sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura untuk,” ucap Eneng.

Pengadaan dan penyaluran benih bersubsidi yang pastinya lolos sertifikasi digarap oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) dan PT Pertani (Persero). Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini ditunjuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 172/2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler