Surya Rianto & Hendri T. Asworo Kamis, 12/10/2017 02:00 WIB
JAKARTA Bank Indonesia akan memperketat aturan main bisnis uang elektronik untuk perusahaan nonbank karena telah menjalankan fungsi penghimpunan dana masyarakat dalam jumlah yang tidak sedikit.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa