Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebak Melaksanakan PSBB hingga 20 Oktober

Pemerintah daerah akan membatasi kegiatan masyarakat selama diterapkan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)./Antara-M Risyal Hidayat
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, LEBAK - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan siap melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 1 sampai 20 Oktober 2020 untuk pencegahan pandemi Covid-19.

"Penerapan PSBB itu sehubungan di daerah ini jumlah kasus corona meningkat," kata Iti Octavia di Lebak, Rabu (30/9/2020).

Ia menjelaskan, penerapan PSBB itu mencakup tujuh kegiatan antara lain pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum serta perhubungan.

Pemerintah daerah akan membatasi kegiatan masyarakat selama diterapkan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada masa PSBB itu, kata dia, pemkab dapat memberlakukan denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan pemeriksaan/check point, pemantauan, evaluasi pelaporan dan pembiayaan.

"Kami optimistis penerapan PSBB dapat memutus mata rantai penulatan Covid-19," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan saat ini jumlah kasus Covid-19 di daerah ini bertambah sebanyak enam orang hingga menjadi 192 orang dari sebelumnya 186 orang.

Penyebaran virus corona cenderung meningkat akibat rendahnya warga melaksanakan budaya 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan Lebak sampai dengan Rabu (30/9/2020) ini, tercatat 192 orang dengan rincian 80 orang dinyatakan sembuh, 107 orang menjalani isolasi mandiri baik di rumah maupun di RSUD Banten serta lima orang dilaporkan meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler