Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Banten Serahkan Laporan Keuangan 2019 untuk Diaudit BPK

Gubernur Banten, Wahidin Halim, menyerahkan laporan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten 2019 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten di Kantor BPK Perwakilan Banten, di Serang, Kamis (6/2/2020).
Gubernur Banten, Wahidin Halim, menyerahkan laporan  Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten 2019 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten di Kantor BPK Perwakilan Banten./Antara
Gubernur Banten, Wahidin Halim, menyerahkan laporan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten 2019 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten di Kantor BPK Perwakilan Banten./Antara

Bisnis.com, SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim, menyerahkan laporan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten 2019 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten di Kantor BPK Perwakilan Banten, di Serang, Kamis (6/2/2020).

"Di ruang ini, tahun lalu tekad saya menyerakan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten pada bulan Januari. Tapi belum terlaksana karena sudah masuk bulan Pebruari." kata Halim, saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten 2019 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten itu.

Dalam penyerahan laporan keuangan yang diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Banten, Agus Khotib, dia didampingi Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, Kepala Inspektorat Banten, Kusmayadi, dan Sekretaris Inspektorat Banten, Sugiyono.

"Segera kami berikan laporan ke BPK, ini yang kita upayakan. Harapannya apa yang kita lakukan dan diaudit, hasilnya baik," kata Halim.

Penyerahan LKPD, kata dia, sangat berdampak positif terhadap penganggaran APBD selanjutnya. Dengan penyerahan lebih cepat maka DPRD bisa lebih awal menyusun perubahan APBD tahun berjalan.

“Dengan hasil audit bisa ketahuan silpa (sisa lebih penggunaan anggaran), bisa menyusun perubahan APBD untuk mengaloaksikan ke anggaran berikutnya. Kalau poin yang penting itu tahu silpa,” katanya.

Sementara itu, Khotib menghargai Provinsi Banten yang yang pertama menyerahkan laporan keuangan. Dimana penyerahan laporan keuangan kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Berarti sudah memiliki sistem yang baik," kata dia.

Dia katakan, penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu laporan yang diserahkan adalah laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019, neraca per 31 Desember 2019, Laporan Operasional Tahun 2019, Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2019, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas Tahun 2019 dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun 2019.

Selain itu dilampirkan pula Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang keduanya sudah diaudit.

"Kami diberi waktu audit selama 60 hari. Rencananya 40 hari untuk audit rinci ke lapangan dan sebagainya dan 20 hari untuk pembuatan laporan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler