Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangerang Menyita 1.332 Obat Keras Dijual Bebas

Aparat Polresta Tangerang, Banten, menyita obat keras daftar G yang dijual bebas tanpa surat keterangan dokter pada toko kosmetik dalam suatu operasi penggerebekan di Kecamatan Cisoka.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang, Banten, menyita obat keras daftar G yang dijual bebas tanpa surat keterangan dokter pada toko kosmetik dalam suatu operasi penggerebekan di Kecamatan Cisoka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Senin (23/9/2019) mengatakan obat keras tersebut jenis eximer dan tramadol yang sengaja dijual tanpa resep dokter.

"Kami mengamankan tiga tersangka di lokasi terpisah yakni M alias Rajes (40), Ar alias Siong (21) dan Sdr (18)," katanya.

Sabilul mengatakan pengerebekan di toko kosmetik di Kampung Secang, Desa Sadang, dan di Kampung Caringin, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka.

Namun tersangka AR saat ini masih berstatus mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Tangerang.

Menurut dia, kasus tersebut terungkap dari laporan warga setempat yang resah karena kerap melihat hilir-mudik pembeli pada toko itu.

"Warga merasa heran karena toko cenderung tertutup dan penjualan koesmetik hanyalah kedok semata, " kata mantan Kapolres Jember, Jawa Timur itu.

Sabilul menambahkan pihaknya berupaya mengembangkan asal-usul obat keras golong G tersebut dan mengintensifkan razia, pengawasan, serta penindakan.

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal menambahkan petugas membekuk seorang karyawan swasta berinisial ISW (38) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Tosriadi mengatakan ISW diringkus di depan sebuah minimarket di kawasan Citra pukul 13.00 Wib dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Menurut dia, petugas juga membekuk FR (26) pukul 20.00 Wib di lokasi yang sama dan menemukan sabu-sabu dengan berat 0,15 gram.

Sedangkan pengakuan FR Dan ISW bahwa mereka tidak saling mengenal namun diduga sabu-sabu yang disita dari orang yang sama.

Tosriadi mengatakan petugas juga membekuk AI (28) di sebuah rumah di Kampung Pabuaran, Kelurahan Kadu agung, Kecamatan Tigaraksa dan mengamankan sabu-sabu dengan berat 0,24 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler