Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Rokok Malang Tertekan, Gapero Minta Pentahapan Cukai Direvisi

Kami menduga turunnya permintaan rokok karena turunnya daya beli akibat naiknya harga rokok. Saya khawatir justru rokok ilegal beredar secara luas.

Bisnis.com, MALANG — Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) meminta Peraturan Manteri Keuangan (PMK) No. 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau perlu direvisi karena dinilai dapat mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di daerah tersebut.

Ketua Gaperoma Johny mengatakan pemberlakuan PMK tersebut, terutama tentang penyederhanaan strata atau layer tarif cukai, dapat mengancam sebagian besar IHT di Malang, terutama perusahaan rokok menengah dan bawah.

“Dengan penyederhanaan layer tarif cukai, maka otomatis memaksa perusahaan menengah untuk naik kelas padahal posisi mereka belum di level itu,” ujarnya di Malang, Senin (3/9/2018).

Pernyataannya itu menanggapi wacana dari pemerintah untuk menerapkan PMK 146/2017 sesuai dengan pentahapannya.

Jika perusahaan menengah dipaksa naik kelas, maka konsekuensinya berat. Mereka harus membayar cukai lebih tinggi yang otomatis harga rokok yang mereka produksi akan naik. Dampaknya, produk mereka menjadi sulit bersaing di pasar, kalah dengan perusahaan yang sudah mapan, yang memang skalanya sudah merupakan produsen rokok besar, PR golongan I.

Mekanisme penaikan kelas yang diatur dengan PMK tersebut, seperti menggabungkan jumlah produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Meski keduanya sama-sama menggunakan mesin, kata dia, namun bahan yang diproses berbeda. SKM jelas menggunakan cengkih, sedangkan SPM tidak.

Begitu juga penghilangan golongan I-B SKT, juga memberatkan PR karena tarif cukai yang dikenakan otomatis juga meningkat sehingga terjadi kenaikan harga rokok yang akan berdampak penurunan penjualan. Padahal, serapan pekerja di sektor industri hasil tembakau produsen SKT sangat besar sehingga harus dijaga keberadaannya.

Dia mengakui, memang ada PR tertentu yang tidak terdampak dengan penerapan PMK 146/2017 sesuai dengan pentahapannya karena skala produksinya sudah besar sehingga jika ada kumulasi produksi SPM dan SKM tidak akan menjadi masalah.

Namun bagi perusahaan dengan produksi SPM yang belum besar, masih termasuk strata tarif golongan II, jika dipaksakan naik kelas menjadi golongan I, akan berat karena berarti tarif cukai yang dibebankan menjadi lebih tinggi sehingga otomatis mendongkrak harga rokok.

Kenaikan harga rokok otomatis akan mengurangi pangsa pasar yang dalam jangka tertentu akan dapat menganggu kinerja perusahaan rokok sehingga dapat berdampak penutupan usaha.

“Karena itulah, mestinya suatu peraturan harus adil, dapat diterima semua pelaku IHT,” ucapnya. Karena itulah, dia meminta, PMK 146/2017 direvisi. Penyederhanaan layer idealnya diserahkan pada mekanisme pasar.

Intinya, jika perusahaan sudah besar dan memang masuk dalam kategori golongan I, maka otomatis diberlakukan tarif cukai untuk golongan rokok tersebut.

Karena itulah, Kementerian Keuangan, dalam hal Badan Kebijakan Fiskal, idealnya perlu melihat ke lapangan terkait dengan kondisi di IHT. Jika menggunakan perguruan tinggi, idealnya melibatkan perguruan tinggi di daerah sehingga dapat lebih baik memahami kondisi di daerah dan hasil penelitiannya lebih adil, tidak hanya bergantung pada UI dan UGM.

Dia yakinkan, kondisi PR dari tahun ke tahun terus menurunan kinerjanya. Perbandingan kinerja PR di Malang pada semester I/2018 dibandingkan periode yang sama tahun lalu menunjukkan, produksi SKT turun 16,33% dari 2,2 miliar batang menjadi 1,9 miliar batang.SKM turun 2,32% dari 11,9 miliar batang menjadi 11,6 miliar batang.

Pemesanan cukai juga turun. SKT turun 10,26% dari Rp303,1 miliar menjadi Rp272 miliar, SKM dari Rp5,581 triliun menjadi Rp5,281 triliun. Jumlah tenaga kerja juga turun akibat PHK. Tenaga kerja laki-laki turun 17,15%, sedangkan perempuan 10,70%.

“Kami menduga turunnya permintaan rokok karena turunnya daya beli akibat naiknya harga rokok. Saya khawatir justru rokok ilegal beredar secara luas dan ini membahayakan kelangsungan dari IHT,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper