Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2018: Tiga Daerah di Banten Melawan Kotak Kosong

Empat daerah di Provinsi Banten siap menyelenggarakan Pilkada serentak pada Rabu 27 Juni 2018, yakni Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak, tiga daerah di antaranya diikuti calon tunggal atau lawan kotak kosong.
Ilustrasi/Antara-Yahanan Sulam
Ilustrasi/Antara-Yahanan Sulam

Bisnis.com, SERANG - Kehadiran calon tunggal pada pemilihan kepala daerah membuat mereka harus bersaing dengan kotak kosong.

Empat daerah di Provinsi Banten siap menyelenggarakan Pilkada serentak pada Rabu 27 Juni 2018, yakni Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak, tiga daerah di antaranya diikuti calon tunggal atau lawan kotak kosong.

"Tiga daerah yang calon tunggal yakni Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang," kata Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Banten Eka Satyalaksmana di Serang, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, KPU di empat kabupaten/kota siap menggelar pemungutan suara. Pengadaan logistik sudah 100% dan sudah didisitribusikan ke PPK. Bahkan sebagian logistik yang sudah dikirim ke PPK atau kecamatan dan PPS.

Tiga pilkada di Banten yang diikuti pasangan calon tunggal atau lawan kotak kosong yakni Kabupaten Lebak diikuti calon tunggal Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yang diusung Partai NasDem, Golkar, PDI P, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Gerindra, PKS dan PKB.

Kemudian Kabupaten Tangerang diikuti calon tunggal Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli diusung oleh Partai NasDem, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PBB, PKPI, PDIP, Hanura, Gerindra, PKS dan PKB.

Selanjutnya pilkada di Kota Tangerang juga diikuti calon tunggal yakni pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin yang diusung Demokrat, Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PPP, PAN, PKS, Hanura dan NasDem.

Sedangkan satu daerah lainnya yakni Kota Serang diikuti tiga pasangan calon, Vera Nurlaela dan Nurhasan yang diusung Partai Golkar, Gerindra, PDI P, Demokrat, PKB, Nasdem, PKPI dan PBB.

Kemudian nomor urut dua Samsul Hidayat-Rohman dari jalur perseorangan dan nomor urut tiga Syafrudin- Subadri Usuludin yang diusung PPP, PKS, Hanura dan PAN.

Menurut Eka, sesuai UU No 10Tahun 2016 untuk Pilkada dengan satu pasangan calon, perolehan suara harus melebihi 50% atau 50% plus satu untuk dinyatakan menang.

"Jika kolom kosong yang memperoleh suara 50% plus satu%, maka akan digelar kembali pilkada pada periode pilkada serentak berikutnya yakni Tahun 2020," kata Eka.

Sementara jabatan bupati atau wali kota di daerah tersebut akan dijabat oleh penjabat bupati/wali kota yang ditunjuk oleh gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler