Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buktikan Vero-Julianto Selingkuh, Pengacara Ahok Bawa Barang Bukti Berikut

Sidang ketiga kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama dan istrinya Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (14/2/2018), beragendakan pembuktian surat dan rekaman.
Veronica Tan (kedua dari kanan)./Instagram @veronicabtp
Veronica Tan (kedua dari kanan)./Instagram @veronicabtp

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang ketiga kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama dan istrinya Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (14/2/2018), beragendakan pembuktian surat dan rekaman.

"Agendanya pembuktian berupa bukti tertulis surat dan rekaman," kata kuasa hukum sekaligus adik kandung Basuki, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Menurut dia, beberapa surat yang dibawanya ke sidang hari ini di antaranya akta nikah dan akta lahir tiga anak Basuki-Veronica.

Dalam sidang yang bertepatan dengan Hari Valentine ini, juga tidak dihadiri oleh pihak Veronica maupun perwakilannya, seperti sidang perdana.

Fifi menambahkan, sejauh ini tidak ada rencana dari pihak Basuki untuk mencabut gugatan cerainya.

"Tidak ada sama sekali (rencana cabut gugatan). Sidangnya akan terus berproses sampai putusan," ucapnya.

Selain Fifi, dari pihak Ahok yang akan menghadiri sidang hari ini adalah pengacara Josefina A. Syukur.

Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017. Sontak publik heboh dan kaget karena selama ini publik mengenal pasangan ini sebagai pasangan yang sepi gosip.

Berbagai spekulasi bermunculan, termasuk spekulasi bahwa ini strategi politik Ahok. Namun, adik Ahok, Fifi Lety Indra yang sekaligus kuasa hukum Basuki menepis spekulasi tersebut.

Fifi mengatakan perceraian ini terjadi karena ada pihak ketiga dalam perkawinan  Ahok-Veronica. Sementara, Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper