Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPRD Jember Akui Terima Suap Dana Bansos

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Walidi mencecar sejumlah pertanyaan seputar uang hibah dan bansos yang diterima terdakwa.

Bisnis.com, JEMBER – Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial mengakui telah menerima uang Rp60 juta dari staf Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Jember Indra Prasetya yang menjadi verifikator kelompok ternak.

"Memang benar saya menerima uang sebesar Rp60 juta dari Indra, namun uang tersebut sudah saya kembalikan kepada Indra sebesar Rp100 juta," kata Thoif dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/9/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Wiwin Arodawanti dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Walidi mencecar sejumlah pertanyaan seputar uang hibah dan bansos yang diterima terdakwa berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi.

Dalam persidangan sebelumnnya, saksi Indra mengaku telah memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp60 juta, kemudian menitipkan uang Rp30 juta kepada Subairi untuk diberikan kepada terdakwa Thoif Zamroni, sehingga total uang yang diterima Thoif sebesar Rp90 juta.

"Saya hanya menerima uang Rp60 juta dari Indra, sedangkan uang sebesar Rp30 juta yang dititipkan Indra kepada Subairi untuk diserahkan kepada saya tidak ada karena saya tidak pernah menerimanya dari Subairi," kata politisi Partai Gerindra Jember itu.

Sementara penasihat hukum Thoif Zamroni, M. Nuril membenarkan bahwa kliennya menyampaikan kepada majelis hakim dan JPU bahwa telah menerima uang sebesar Rp60 juta dari saksi Indra dan keterangan itu juga disampaikan saksi Indra pada persidangan sebelumnya.

"Dalam surat dakwaan disebutkan tindakan klien saya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,045 miliar, padahal dalam fakta di persidangan uang yang diterima terdakwa sebesar Rp60 juta," katanya saat dihubungi dari Jember.

Ia mengatakan pada pasal 18 ayat 1b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Dalam pasal itu, seharusnya uang yang diganti oleh terdakwa sebesar Rp60 juta atau maksimal Rp90 juta dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos tahun 2015 itu," ujarnya.

Setelah pemeriksaan saksi terdakwa selesai, majelis hakim menunda sidang pada Kamis (20/9) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper