Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Kebut Izin Pemanfaatan Hutan Sosial 66.000 Ha

Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengejar percepatan penyelesaian izin pemanfaat hutan perhutanan sosial (IPHPS) dan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK) yang ditarget mencapai 66.000 ha.
Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) bersama Direktur Utama Bank BNI Achmad Baiquni (kanan) meninjau perlengkapan pendukung produksi pertanian yang akan digunakan pada lahan Perhutanan Sosial di Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018)./Antara-Zabur Karuru
Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) bersama Direktur Utama Bank BNI Achmad Baiquni (kanan) meninjau perlengkapan pendukung produksi pertanian yang akan digunakan pada lahan Perhutanan Sosial di Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, SURABAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengejar percepatan penyelesaian izin pemanfaat hutan perhutanan sosial (IPHPS) dan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK) yang ditarget mencapai 66.000 ha.

Eko Prasetyo, Kepala Bidang Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Dishut Jatim sekaligus Pokja Program Perhutanan Sosial (PPS), menjelaskan program perhutanan sosial IPHPS dan Kulin KK merupakan program mulia yang prorakyat yang keduanya dipayungi peraturan menteri.

"Untuk itu, perlu kita dukung upaya percepatan mencapai target 66.000 ha dengan melakukan rapat rencana kerja kelompok baik dengan perwakilan pokja nasional maupun daerah," katanya dalam rilis pada Rabu (16/5/2018).

Adapun dari target tersebut, hingga saat ini realisasi penyelesaiannya baru mencapai 14.702 ha, yang terdiri dari 9.150 ha IPHPS dan 5.552 ha Kulin KK.

Eko menambahkan dalam pelaksaaan perhutanan sosial harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga ada keseimbangan antara masyarakat sejahtera dengan keberadaan hutan yang tetap lestari.

Perwakilan LSM Dialog Probolinggo, Asmar, mengatakan Surat Keputusan (SK) tentang IPHPS perlu direvisi mengingat adanya masalah aturan luasan lahan sebagai syarat mendapatkan akses kredit usaha rakyat (KUR) dari bank.

"Pencairan KUR dari BNI di Kabupaten Probolinggo sampai saat ini baru terealisasi 25% dari luas SK IPHPS 1.600 ha. Hal ini dikarenakan dalam satu SK IPHPS syaratnya harus punya minimal luas lahan 2 ha yang terdiri dari dua orang penggarap," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper