Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Cagub Malut Jadi Tersangka, KPK Masih Enggan Buka Suara

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dia pastikan KPK tidak pernah menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka. Pihaknya hanya memproses para penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, yakni  anggota DPR fraksi Golkar Markus Nari, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, yakni anggota DPR fraksi Golkar Markus Nari, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan mengumumkan nama calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dia pastikan KPK tidak pernah menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka. Pihaknya hanya memproses para penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi.

“Siapa yang disidik, saya kira seperti standard yang sudah berlaku informasi valid adalah yang diumumkan secara resmi. Kalau ada informasi lain kami tidak bisa pastikan benar atau tidak. Mari kita ikuti proses seperti biasa,” ujarnya, Rabu (14/3/2018).

Informasi yang beredar, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus yang merupakan mantan Bupati Kepulauan Sula.

Berdasarkan penelusuran, dia diduga terkait dengan korupsi pembangunan Bandara Bobong, Kabupaten Kaliabu pada 2009.

Ketika itu, wilayah Taliabu belum dimekarkan dan masuk ke dalam Kabupaten Kepulauan Sula. Penanganan perkara ini awalnya dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang telah menetapkan beberapa tersangka termasuk Ahmad Hidayat Mus.

Akan tetapi, dia kemudian memenangi permohonan praperadilan. Setelah memenangkan gugatan tersebut, pada akhir 2017, KPK mengambil alih penanganan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp4,9 miliar itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang penyelenggara negara dalam perkara korupsi, yang kebetulan saat ini tengah terlibat dalam kontestasi politik Pilkada 2018.

Menurutnya, 90% para calon kepala daerah itu akan ditetapkan sebagai tersangka sembari menanti proses administrasi penetapan mereka sebagai tersangka yang diawali dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper