Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK : Uang Suap Hakim PN Tangerang Milik Advokat

Uang suap yang diberikan kepada hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang bersumber dari dua advokat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait OTT Suap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)./ANTARA-Aprillio Akbar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait OTT Suap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA - Uang suap yang diberikan kepada hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang bersumber dari dua advokat yang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan bahwa sebelum mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi dengan obyek sengketa sebidang tanah, dua advokat yakni Sapuddin dan Agus Wiratno telah bersepakat bahwa pembayaran jasa dilakukan menggunakan sistem succes fee.

“Jadi kalau menang, mereka sepakat pembagiannya 40% untuk advokat, 60% untuk klien yang berinisial M,” ujarnya, Selasa (13/3/2018).

Setelah melakukan OTT, terungkap informasi bahwa pada awal Maret 2018, advokat Agus Wiranto bersua dengan panitera pengganti Tuti Amalia yang mengatakan bahwa putusan perkara perdata wanprestasi yang didaftarkan oleh Agus Wiratno akan dibacakan pada 8 Maret 2018. Informasinya, kubu Agus akan dikalahkan oleh hakim sehingga terjadi permintaan agar dimenangkan dalam kasus ini.

Basaria melanjutkan, pada 7 Maret 2018, Agus Saepudin atas persetujuan atasannya Saepuddin, menyerahkan uang Rp7 juta kepada Tuti Amalia yang kemudian diteruskan ke hakim Wahyu Widya Nurfitri. Akan tetapi, sang hakim mengatakan bahwa uang tersebut kurang, sehingga akhirnya terjadi kesepakatan total jumlah yang diserahkan sebesar Rp30 juta.

Namun, sampai 8 Maret 2018, sisa uang sebesar Rp22,5 juta belum diserahkan, Wahyu sebagai ketua majelis hakim menunda sidang hingga 13 Maret 2018. Sehari sebelum pembacaan putusan, Agus Wiratno membawa uang Rp22,5 juta tersebut dan menyerahkan langsung kepada Tuti Amalia.

Begitu tiba di parkiran pengadilan pada Senin siang, petugas KPK langsung mengamankan Agus, disusul dengan mengamankan Tuti dan tiga petugas pengadilan lainnya. Pada malam hari, petugas mengamankan Wahyu Widya Nurfitri di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Semarang.

KPK telah menetapkan Agus Wiratno dan Saepuddin selaku pemberi suap sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diberbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Amalia juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 c atau Pasal 11 UU No.31/1999 yang diberbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper