Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Banten 'Ngotot' Gunakan KTP-El untuk Berobat Gratis

Gubernur Banten Wahidin Halim akan tetap melanjutkan program kesehatan gratis menggunakan KTP elektronik, kendati Kementerian Kesehatan telah menyurati Pemprov Banten untuk mengintegrasikan program tersebut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Ilustrasi/jibi
Ilustrasi/jibi

Kabar24.com, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim akan tetap melanjutkan program kesehatan gratis menggunakan KTP elektronik, kendati Kementerian Kesehatan telah menyurati Pemprov Banten untuk mengintegrasikan program tersebut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

"Kita tetap memgintegrasikan, hanya persoalan yang belum dapat BPJS mau diapain? Kita pun setiap tahun mengeluarkan dana untuk BPJS tapi masih ada yang belum tercover," kata Wahidin Halim di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, di Serang, Senin (5/3).

Menurut dia, program yang akan dijalankan tersebut membidik masyarakat Banten yang kurang mampu yang datang ke rumah sakit untuk berobat, tetapi belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Program tersebut dinilai tidak melabrak aturan, malahan program tersebut sesuai aturan yang sudah ada.

"Ada yang tidak selalu diatur, kalau peraturan itu belum menyentuh ke masyarakat ada kewajiban pemda. Masa pemerintah tidak boleh bantu masyarakat miskin. Proses silahkan terintegrasi, tidak masalah," kata Wahidin.

Menurut dia, program tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah terhadap masyarakat. Dia menegaskan, untuk tetap merealisasikan program itu, bukan semata-mata karena janji politiknya saat masa pencalonan gubernur.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan RI mengirimkan surat ke Pemprov Banten terkait dengan koordinasi dan konsultasi program JKN yang meminta agar program kesehatan gratis menggunakan KTP di Provinsi Banten diintegrasikan kedalam program JKN. Surat tersebut merupakan surat jawaban dari surat yang disampaikan Gubernur Banten Nomor 440/61-Dinkes/2018 tanggal 17 Januari 2018 yang disampaikan beberapa waktu lalu..

Dalam surat dari Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.05/III/534/2018 tanggal 13 Februari 2018 perihal Koordinasi dan Konsultasi Program JKN itu disampaikan tujuh poin mengenai jawaban Kemenkes atas permintaan gubernur Banten tersebut. Salah satu poin jawaban itu yakni terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah yang dikelola Pemprov Banten tidak ada rujukan hukumnya, sehingga seharusnya sudah diintegrasikan dalam program JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper