Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan Bagi ASN Istri/Suami Peserta Pilkada 2018

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis peraturan mengenai ketentuan pendampingan bagi suami/istri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Ilustrasi./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis peraturan mengenai ketentuan pendampingan bagi suami/istri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Meteri PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018 bahwa suami atau istri ASN dibolehkan mendampingi selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, termasuk dalam kegiatan kampanye.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Asman Abnur itu, pendampingan tersebut berlaku dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Mendampingi suami/istrinya pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers/masyarakat;

b. Menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istrinya, tapi tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut dan tidak menggunakan atribut instansinya, atribut partai politik atau atribut Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

c. Foto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.

Melalui SE ini, Asman juga menegaskan bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak 2018 tersebut, Pileg 2019, dan Pilpres 2019, wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara. Hal itu bertujuan untuk menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan/Negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bagi ASN dimaksud yang akan mendampingi suami/istrinya dalam Pilkada Serentak 2018, atau Pileg 2019, dan/atau Pilpres 2019 tapi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ketiga SE Menteri PANRB tersebut dalam keterangan resminya, Senin (5/2/2018).

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Prediden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper