Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ILUNI UI Minta Usulan Perwira Tinggi Polri Jadi Pejabat Gubernur Dievaluasi

Policy Centre Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Polcen ILUNI UI) berpendapat, keputusan pemerintah khususnya Kementrian Dalam Negeri yang akan mengangkat Perwira Tinggi Polisi aktif untuk menjadi pejabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara, tidak tepat.

Bisnis.com, JAKARTA - Policy Centre Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Polcen ILUNI UI) berpendapat, keputusan pemerintah khususnya Kementrian Dalam Negeri yang akan mengangkat Perwira Tinggi Polisi aktif untuk menjadi pejabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara, tidak tepat.

Alasannya, karena hal tersebut bertentangan dengan pasal 201 ayat 10 Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pasal 28 UU Kepolisian Negara dan Pasal 20 UU Apartur Sipil Negara (ASN). Pasal 201 ayat 1 UU Pilkada yang dirujuk Kemendagri dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 tahun 2018 harus merujuk pada Pasal 20 UU ASN yang menyebutkan secara tegas bahwa pengisian jabatan itu hanya dapat diperuntukan untuk tingkat pusat dan bukan daerah.

Karena itu ILUNI UI meminta Presiden Jokowi untuk menolak usulan Mendagri yang menempatkan pejabat Polri aktif sebagai penjabat sementara gubernur atau jabatan sipil lainnya.

Pendapat tersebut mengemuka dalam acara Diskusi Bulanan Polcen ILUNI UI yang mengambil tema “Dwifungsi Polri Menjelang Pilkada Serentak” yang diadakan di Sekretariat ILUNI UI Kampus UI Salemba Jakarta. 

“Secara teoritis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga superbody karena tidak saja dalam lingkungan eksekutif dalam rangka keamanan dalam negeri akan tetapi juga sebagai bagian dalam yudikatif yakni penegakan hukum, dimana Polri dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Untuk itu akan sangat berbahaya jika jabatan sipil juga dipegang oleh pejabat Polri yang masih aktif,” papar Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN)  Mustafa Fahri dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Dosen FHUI yang juga pengurus ILUNI UI ini menambahkan, amanat ketetapan (Tap) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) No VIII tahun 2000 terlait pemisahan TNI – Polri dalam ayat 3 disebutkan, jabatan sipil jika akan ditempati pejabat TNI Polri, maka terlebih dahulu harus berhenti atau mundur. Jika di berbagai negara bahkan tidak dapat langsung menempati jabatan sipil akan tetapi ada jeda waktu selama 2 tahun, agar jabatannya tidak digunakan untuk mempengaruhi bekas bawahannya.

Di tempat yang sama, anggota DPR RI Komisi III Muhammad Syafii menyebutkan, UU kepolisian negara secara tegas menyebutkan bahwa kepolisian negara tidak boleh melibatkan diri dalam politik praktis. Dalam hal pejabat kepolisian mengisi jabatan di luar dinas kepolisian maka harus terlebih dahulu mundur atau berhenti dari kedinasan kepolisian.

Pendapat senada disampaikan dosen ilmu poltik Universitas Sam Ratulangi, Ferry Liando. 

“Namun demikian, Pejabat Sipil yang menjadi pejabat gubernur juga tidak bisa kita jamin, dia akan netral,” ujar Ferry Liando.

Peneliti dari Perludem Titi Anggraini mengatakan Pilkada serentak tahun 2018 ini adalah bentuk pemanasan sekaligus batu ujian bagi mesin Parpol untuk bergerak sebelum Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan umum Presiden (Pilpres) tahun 2019.

“Tahun 2024 akan ada Pilkada Serentak secara nasional. Maka perihal penjabat gubernur dan bupati akan terjadi pada tahun 2022 dan 2023. Jangan sampai hal ini menjadi pintu masuk permisifitas kita sehingga memuluskan jalan bagi kembalinya Dwifungsi yang sama sama telah kita sepakati semenjak reformasi," papar alumni FHUI ini.

Aktifis Reformasi 1998 Ramdansyah juga meminta masyarakat dan pemerintah konsisten memperjuangkan dan mengimplementasikan agenda reformasi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper