Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Bandara Dilimpahkan ke Angkasa Pura II

Direkrorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan hak pengelolaan di tujuh Bandara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) kepada Angkasa Pura II (AP II).
Penerbangan perintis./Ilustrasi-Antara
Penerbangan perintis./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA–Direkrorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan hak pengelolaan di tujuh Bandara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) kepada Angkasa Pura II (AP II). Keputusan ini berdasarkan atas hasil rapat koordinasi Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN pada tanggal 15 Januari 2018 terkait dengan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Aset Bandara UPBU NON BLU dan Kerja Sama Operasi (KSO) Aset UPBU BLU.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tujuan kerjasama ini agar bandara yang dikerjasamakan bisa berkembang dengan baik dan pelayanan kepada penumpang juga turut meningkat.

Selain itu, dana pengembangan bandara yang selama ini berasal dari APBN dapat disalurkan ke sektor yang lebih membutuhkan seperti bandara-bandara terdalam,terluar, terpencil, angkutan perintis, dan sebagainya.

“Dengan demikian kita dapat menghemat pengeluaran dari sumber APBN. Selain itu pelimpahan operasional kepada operator bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II dapat memberikan dampak yang baik bagi pelayanan kepada pengguna jasa bandara seperti penumpang, maskapai, tenant di terminal, dan sebagainya,“ ujar Budi melalui siaran pers, Selasa malam (16/1/2018).

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso menambahkan, Ditjen Perhubungan Udara sudah mempersiapkan bandara-bandara yang akan dikerjasamakan baik dari sisi udara maupun dari sisi darat sesuai dengan aturan penerbangan yang berlaku.

“Kami telah menugaskan Direktorat Bandar Udara dan Direktorat Keamanan Penerbangan untuk mempersiapkan dan mendukung agar bandara tersebut siap untuk dikerjasamakan dan dapat memberi manfaat yang lebih baik kepada semua pihak secara berkelanjutan,” ujar Agus.

Kerjasama KSO dan KSP ini mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan terutama pasal 232 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

Adapun tujuh Bandara UPBU yang akan dikerjasamakan terdiri dari tiga Bandara dengan pola KSP dan empat Bandara dengan pola KSO.

Tiga Bandara KSP terdiri atas Bandar Udara Maimun Saleh, Sabang, Bandar Udara F.L Tobing, Sibolga, dan Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya.

Sedangkan empat Bandara KSO yaitu Bandar Udara Fatmawati, Bengkulu, Bandar Udara Radin Inten II, Lampung, Bandar Udara HAS Hanandjoeddin, Belitung, dan Bandar Udara Sentani, Jayapura.

Sementara itu proposal tujuh rencana kerja sama yang diajukan oleh PT AP II harus dituntaskan dalam waktu 2 bulan dari sekarang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper