Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur DKI Baru Diharapkan Lanjutkan Penerbitan pergub Rumah Susun

Pelaku usaha mengharapkan Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI yang memiliki perhatian besar terhadap penyediaan hunian terjangkau, dapat menindaklanjuti draft pergub yang sudah sempat disusun Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono untuk segera diselesaikan.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan apartemen/JIBI-Paulus Tandi Bone
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan apartemen/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha mengharapkan Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI yang memiliki perhatian besar terhadap penyediaan hunian terjangkau, dapat menindaklanjuti draft pergub yang sudah sempat disusun Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono untuk segera diselesaikan.

Menurut Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin saat itu, (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sudah sempat mengumpulkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan bagi penyusunan pergub guna mengisi kekosongan aturan tentang pengelolaan rusun tersebut.

“Saya optimistis dengan latar belakang keduanya, Pergub yang disusun untuk aturan teknis terkait UU No. 20 Tahun 2011 tentang pengelolaan rusun yang ditunggu banyak stakeholderhunian vertikal akan segera diselesaikan,” tuturnya dikutip Kamis(9/11).

Menurut dia belum keluar aturan teknis berupa peraturan pemerintah (PP), permen, atau lainnya menimbulkan banyak masalah di lapangan yang berujung sengketa. Pergub ini juga akan menjadi payung pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS),” tuturnya.

Jeffry menuturkan saat itu Pemprov DKI sudah meminta masukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, asosiasi pengembang (REI dan Apersi), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Saat itu ungkap dia dengan dikeluarkannya Pergub maka dapat menjadi diskresi dari Pemprov DKI bagi pengelola apartemen atau rumah susun di Jakarta sebelum terbit PP turunan UU No. 20 Tahun 2011.

Diharapkan dengan adanya Pergub Pengelolaan Apartemen maka proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi yang tinggal di apartemen yang selama ini rumit dan memakan waktu sangat lama dapat lebih mudah dan cepat. Kondisi yang berlarut ini diakui kerap menimbulkan konflik dan jika terus dibiarkan akan mengganggu iklim pertumbuhan hunian vertikal yang menjadi piihan paling masuk akal bagi masyarakat Ibu Kota.

Jeffry menuturkan saat ini pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum mengajukan SHM. Sedangkan akta pertelaan dan pemisahan bisa diajukan setelah semua pembangunan apartemen selesai dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta. Padahal dengan konsep super blok yang bersifat pembangunan bertumbuh sesuai konsep one stop living dan kini menjadi tren di kota-kota besar maka proses tersebut tentu akan sangat panjang mengingat pembangunan super blok berlangsung tahap demi tahap.

“Pengembang, pengelola dan pemilik unit tentu sangat berharap kepada Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dapat memberikan jalan keluar terhadap persoalan yang telah terjadi enam tahun terakhir,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper