Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aliran Kepercayaan Dalam GBHN Bukan Sebagai Agama

Kementerian Agama akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Aliran Kepercayaan, mengingat keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berfoto bersama dengan tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama usai pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 23 Mei 2017. Ilustrasi/Antara-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berfoto bersama dengan tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama usai pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 23 Mei 2017. Ilustrasi/Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA-Kementerian Agama akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Aliran Kepercayaan, mengingat keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, mengatakan MK mengabulkan gugatan 4 penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.

Atas gugatan itu, lanjutnya, MK menyatakan bahwa kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan.

“Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” katanya dalam situs resmi Kemenag, Rabu (8/11/2017).

Menurutnya, Kemenag masih akan berkoordinasi dengan pihak MK untuk memperjelas cakupan dari putusan tersebut. Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau lebih dari itu. 

Dia menilai putusan MK tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan dengan agama. Karena berdasarkan TAP MPR No.IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.

“Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” ujarnya.

Mastuki menjelaskan sampai saat ini di Indonesia terdapat sekitar 187 aliran kepercayaan, yang pembinaannya di bawah Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Direktorat Jendral Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan demikian, Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan yang jumlahnya mencapai lebih dari 187 aliran tersebut.

Meski demikian, lanjutnya, hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya tetap dijamin oleh negara.

Kini Kementerian Agama tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama, sehingga keputusan MK tersebut akan menjadi salah satu masukan dalam pembahasan dan finalisasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper