Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jembatan Penghubung Jakarta-Banten Dibangun 2018

Pemprov DKI menargetkan pembangunan jembatan penghubung Jakarta dan Banten yang diproyeksikan mencapai 5 kilometer bisa dimulai pada 2018.
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Pemprov DKI menargetkan pembangunan jembatan penghubung Jakarta dan Banten yang diproyeksikan mencapai 5 kilometer bisa dimulai pada 2018.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan jembatan penghubung dua provinsi tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh PT Kapuk Naga Indah sebagai ‎pengembang Pulau C dan D pantai utara Jakarta.

"Rabu pekan depan kami akan lakukan nota kesepamahan dulu dengan Pemprov Banten. Kalau izin jembatan harus diberikan. Apalagi visi misi Jakarta membangun tanggul raksasa bisa jadi," ujarnya, Jumat (18/8).

Oleh karena itu, lanjutnya, eksekutif meminta dua draf peraturan daerah yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulu-Pulau Kecil (RZWP3K) dan draf perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura atau Raperda Reklamasi harus terlebih dahulu disahkan legislatif.

Menurutnya, kedua raperda tersebut menjadi ujung tombak diteruskan atau tidaknya kegiatan reklamasi termasuk pembangunan sarana dan prasarana di dalamnya di antaranya yakni pembuatan jembatan penghubung tersebut.

Saefullah mengatakan jembatan penghubung rencana dibangun di Pulau C, Pulau D hingga tersambung ke daratan yang mempertemukan antara Kabupaten Tangerang dengan pulau reklamasi Jakarta.

Dia menjelaskan, jika jembatan terbangun, maka warga Banten, Bekasi dan Purwakarta bisa memanfaatkan jalan menuju Bandara Soekarno-Hatta tanpa harus melewati akses jalan dalam kota Jakarta.

"Makanya nanti kami terus koordinasi dengan Pemprov Banten dan Jabar karena setiap tahunnya kita membahas soal infrastruktur antar wilayah dengan Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabek," paparnya.

Kuasa Hukum PT Kapuk Naga Indah Kresna Wesadanto enggan menanggapi rencana pembangunan jembatan tersebut. Namun, pihaknya akan menghormati semua pihak yang berkepentingan.

"Wah soal jembatan itu, saya sementara ini no comment dulu ya. Secara profesional, pada intinya saya tetap terus menjalankan semua aturan, prosedur dan arahan dari Pemerintah Pusat maupun DKI agar tertib dan lancar ke depan," ujarnya melalui pesan singkat.

Ketua REI Banten Roni Hardiriyanto Adali mengatakan pihaknya menyambut positif rencana pembangunan jalur penghubung tersebut karena akan membuka peluang pembangunan hunian baru di kedua wilayah.

Menurutnya, jembatan yang menghubungkan Jakarta dan Banten, tepatnya di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang bisa menjadi gerbang pembuka akses kedua daerah sehingga potensi pembangunan ekonomi akan semakin meningkat.

Dia memberi contoh, saat ini pergerakan ekonomi di kawasan Dadap berasal dari ekonomi bahari dan olahan laut seiring banyaknya nelayan ikan dan pengusaha restoran seafood di kawasan tersebut.

"Artinya dari sisi kepentingan pengembang kami rasa akan semakin baik. Jadi pembangunan jalur ini mestinya ini menguntungkan terutama masyarakat karena akan punya akses baru," paparnya.

Sementara itu, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora mengatakan rencana penandatanganan MoU antara Pemprov DKI dan Pemprov Banten tidak sesuai dengan aturan.

"Pembangunan jembatan antara Pulau C yang mengubungkan dengan Dadap, Kabupaten Tangerang melawan hukum. Bagaimana bisa membangun fasilitas, jika payung hukumnya belum ada?" katanya di Balai Kota DKI, Jumat (18/8/2017).

Payung hukum yang dimaksud yaitu Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Kawasan Strategis Pantai Utara (RKSP) atau Raperda Reklamasi. Pasalnya, pembahasan dua Raperda tersebut masih tertahan di DPRD DKI.

Menurutnya, pembangunan fisik di pulau reklamasi baru legal dilaksanakan jika dua Raperda tersebut sudah diteken okeh eksekutif dan legislatif di Ibu Kota.

"Semua pembangunan fisik membutuhkan izin mendirikan bangunan [IMB]. Tak terkecuali fasilitas umum seperti jembatan. Penandatanganan MoU ini menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemprov DKI," jelasnya.

Selain mengkritisi soal rencana pembangunan jembatan penghubung pulau C dan Dadap, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga mengajukak keberatan atas pengumuman Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta yang menyetujui permohonan perubahan izin lingkungan skala AMDAL atas rencana kegiatan reklamasi dan pembangunan di atas Pulau C dan D.

Ohiongyi Marino, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim ICEL mengatakan telah mengajukann surat keberatan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Penerbitan izin lingkungan dan AMDAL tidak transparan dan partisipatif. Hal ini dilihat tidak adanya keterbukaan informasi atas proses pembahasan AMDAL perbaikan atas reklamasi di Pulau C dan D, " katanya.

Tindakan tidak melibatkan nelayan sangat jelas melanggar PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Kedua, penyusunan dokumen AMDAL Pulau C dan D tidak berdasarkan kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Bahwa saat ini pemerintah belum memiliki KLHS RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan sedang dalam proses penyusunan. Oleh karena itu proses penyusunan AMDAL pulau C dan D cacat hukum baik secara substansi dan prosedur," jelasnya.

Penerbitan izin lingkungan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pemanfaatan ruang dan sumber daya wilayah pesisir.

"Hingga saat surat ini diajukan tidak ada Peraturan daerah DKI Jakarta mengenai Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi ketentuan arahan dalam pemanfaatan sumber daya proyek reklamasi dan pulau-pulau kecil,".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper