Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penusuk Anggota TNI Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon hari ini menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Rendy Kakilete, terdakwa penusuk anggota TNI dari Yonif 726/Tamalatea Kodam XIV Hasanuddin yang sedang bertugas di Pulau Seram, Kabupaten Maluku Tengah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon hari ini menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Rendy Kakilete, terdakwa penusuk anggota TNI dari Yonif 726/Tamalatea Kodam XIV Hasanuddin yang sedang bertugas di Pulau Seram, Kabupaten Maluku Tengah.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa karena terbukti melanggar pasal 340 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair," kata ketua majelis hakim Herry Setyobudy didampingi Sofyan Parerungan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan bahwa karena unsur-unsur dalam dakwaan primair sudah terbukti maka hakim tidak perlu membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan subsidair yang diajukan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Dinar Hadi Crisna, Evi Hattu, serta Senia Pentury.

Dakwaan subsidair yang dimaksudkan jaksa dalam BAP adalah pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana serta pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Hakim menyatakan bahwa yang memberatkan terdakwa dalam hal ini karena dia merupakan residivis dalam kasus yang sama dan divonis 12 tahun penjara, kemudian dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani setengah dari hukuman dimaksud.

"Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," tandas hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain itu hakim menilai korban Pratu Anzar merupakan aset bangsa, karena merupakan anggota TNI-Angkatan Darat yang sedang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Majelis hakim juga menilai sikap terdakwa temperamental dan tidak menghargai nyawa orang lain.

Terhadap putusan hakim tersebut, baik tim jaksa maupun terdakwa serta penasihat hukumnya, Djidon Batmomolin, menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian itu, hadir pula Kapten CHK Faturahman Y selaku perwira hukum Kodam XIV Hasanuddin.

"Kehadiran saya bersama beberapa anggota TNI untuk melihat proses persidangan terakhir atas perkara ini," katanya.

Ia menambahkan almarhum Pratu Anzar meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper