Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN MK: Konsultasi Penyusunan Peraturan KPU dengan DPR Bukan Harga Mati

Komisi Pemilihan Umum bisa bernafas lega setelah pengajuan uji materi UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (dari kiri), Arief Budiman, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy'ari, Viryan, dan Wahyu Setiawan berpose bersama seusai pelantikan Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara-Rosa Panggabean
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (dari kiri), Arief Budiman, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy'ari, Viryan, dan Wahyu Setiawan berpose bersama seusai pelantikan Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum bisa bernafas lega setelah pengajuan uji materi UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (10/7/2017), putusan itu berimplikasi setiap penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak bersifat mengikat. Artinya, KPU dapat secara mandiri menyusun aturan tanpa harus menunggu hasil rapat dengar pendapat dengan DPR.

“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi para Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 dikutip Selasa (11/7/2017).

Pasal 9 huruf a UU Pilkada menyatakan, Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;

Mahkamah berpendapat, frasa “yang keputusannya bersifat mengikat” dalam ketentuan tersebut membawa implikasi teoretik maupun praktik yang dapat bermuara pada tereduksinya kemandirian KPU dan sekaligus tidak memberi kepastian hukum.

Menurut MK, bukan tidak mungkin bahwa dalam forum dengar pendapat dimaksud tidak tercapai keputusan yang bulat atau bahkan tidak ada kesimpulan sama sekali.

Hal itu dapat terjadi, misalnya karena di satu pihak tidak terdapat kesepakatan. Baik antara antara fraksi-fraksi di DPR, antara DPR dan pemerintah, antara DPR dan KPU, atau antara KPU dan pemerintah.

Dalam keadaan demikian, menurut Mahkamah, frasa “yang keputusannya bersifat mengikat” telah menyandera KPU dalam melaksanakan kewenangannya untuk merumuskan peraturan KPU dan pedoman teknis. Sehingga kewenangan itu menjadi tidak dapat dilaksanakan karena tidak jelas keputusan mana yang harus dilaksanakan oleh KPU. Kebuntuan demikian dapat mengancam agenda ketatanegaraan yang keberlanjutannya bergantung pada peraturan KPU dan pedoman teknis KPU.

Selain itu, menurut MK, adanya frasa “yang keputusannya bersifat mengikat” secara teknis perundang-undangan juga menjadi berlebihan. Sebab, tanpa frasa itu pun, apabila konsultasi dalam forum dengar pendapat tercapai kesepakatan, dengan sendirinya KPU akan melaksanakannya.

“Sebagai forum konsultasi, dalam hal tidak terdapat kesepakatan, maka KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya oleh UUD 1945 tidak boleh tersandera dalam melaksanakan kewenangannya dalam membuat peraturan KPU dan pedoman teknis. Sebab, lembaga inilah yang bertanggung jawab untuk menjamin bahwa Pemilu dan pemilihan kepala daerah terlaksana secara demokratis,” kata Hakim Konstitusi Aswanto  yang membacakan pendapat Mahkamah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper