Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TNI Akan Dikirim Tumpas ISIS di Filipina? Ini Respons Wakil Ketua Komisi I DPR

Pengiriman pasukan TNI untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang undang meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan.
Ilustrasi: Pemerintah Filipina menambah kekuatan militer untuk memberangus kelompok Maute di Kota Marawi./Reuters
Ilustrasi: Pemerintah Filipina menambah kekuatan militer untuk memberangus kelompok Maute di Kota Marawi./Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Wacana pengiriman pasukan TNI untuk membantu menumpas kelompok ISIS di Filipina mendapat respons dari kalangan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB. Hasanuddin mengingatkan pemerintah, pengiriman pasukan untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang-undang.

"Pengiriman pasukan TNI untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang undang meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Dia menjelaskan beberapa alasan, pertama apabila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Menurut dia, dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

"Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat itu.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan ada hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

Salah satunya menurut dia, pengiriman Satuan Tugas (satgas) TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.

TB Hasanuddin menjelaskan alasan kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

"Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan. OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," kata politisi yang dikenal dengan sapaan TB ini.

Ketiga menurut TB, apabila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Selain itu menurut TB, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6 dalam UU TNI, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.

"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," ujar TB.

Dia menilai meskipun Indonesia terikat dalam komunitas bangsa-bangsa Asean namun bukan merupakan pakta pertahanan bersama sehingga Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean termasuk Filipina.

Menurut dia, bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper