Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Layang Simpang Gaplek Tangsel Belum Bisa Dibangun

Kemacetan lalu lintas di simpang Gaplek, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, masih akan terlihat sampai tahun depan mengingat pembangunan jalan layang di persimpangan itu belum dimulai.
Simpang Gaplek, Tangerang Selatan/Bisnis
Simpang Gaplek, Tangerang Selatan/Bisnis

Bisnis.com, TANGSEL - Kemacetan lalu lintas di simpang Gaplek, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, masih akan terlihat sampai tahun depan mengingat pembangunan jalan layang di persimpangan itu belum dimulai.

Sulistiyono, warga Kelurahan Pondok Cabe, mengatakan pembebasan lahan yang sudah dilakukan sejak tahun lalu itu ternyata hingga kini belum tuntas, sehingga jalan layang (fly over) belum bisa dibangun untuk mengatasi kemacetan lalu lintasnya.

“Pembebasan sudah dimulai sejak tahun lalu, tetapi ada sejumlah warga yang belum melepas tanahnya yang terkena proyek pembangunan fly over sehingga jalan layang itu belum bisa dibangun tahun ini,” katanya, Jumat (9/6/2017).

Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa segera mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi kendala pembebasan lahan milik warga agar kemacetan lalu lintas yang cenderung semakin parah di persimpangan itu dapat segera diatasi.

Situasi lalu lintas di persimpangan jalan itu kian semakin parah, lanjutnyam, akibat volume kendaraan yang melintas terus meningkat di perempatan jalan antara Jl RE Mardinata, Jl Pondok Cabe Raya dan Jl Dr Setiabudi.

Sementara itu Kasi Pengadaan Tanah Infrastrutur Dasar, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Tangsel, Rizkiyah, sebelumnya menjelaskan, sisa 16 bidang tanah yang belum dibebaskan akhirnya dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Beberapa ahli waris dari bidang tanah itu, lanjutnya, menggungat ke Mahkamah Agung karena merasa keberatan dengan penetapan harga ganti ruginya, namun sudah diputuskan ditolak. Selain itu juga ada yang surat tanahnya masih berurusan dengan pihak bank.

“Lahan yang belum dibayarkan ada enam 16 titik, namun uang [ganti ruginya] sudah dititipkan di Pengadilan. Karena sudah dititipkan, maka yang bersangkutan harus mengurus sendiri ke sana,” katanya.

Menurutnya, jika ahli waris sudah mengambil dana yang dititipkan ke Pengadilan, maka persoalan lahan itu tuntas sehingga pembangunan flyover oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dapat langsung dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper