Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan Perkara Sengketa Pilkada Kota Yogyakarta Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan perkara sengketa Pilkada Kota Yogyakarta yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Imam Priyono D. Putranto dan Achmad Fadli.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2)./Antara-M Agung Rajasa
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan perkara sengketa Pilkada Kota Yogyakarta yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Imam Priyono D. Putranto dan Achmad Fadli.

"Amar putusan menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam membacakan amar putusan Mahkamah di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Mahkamah berpendapat bahwa dalil yang disebutkan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon terbukti," ujar Hakim Konstitusi.

Sebelumnya pada sidang pemeriksaan pendahuluan (17/3) lalu, kuasa hukum Pemohon Cahyo Geni Saputro menyatakan telah terdapat kesalahan daftar pemilih yang dimiliki KPUD Yogyakarta sehingga mempengaruhi penghitungan suara, seperti terdapat selisih 967 pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Pemohon terdapat kesalahan KPUD Yogyakarta dalam menentukan suara sah yang kemudian dinyatakan tidak sah.

Sementara itu pihak KPUD Yogyakarta menyatakan dalil Pemohon yang menyebutkan KPUD Yogyakarta telah menghilangkan 967 hak pilih pemilih terdaftar di DPT adalah dalil yang tidak berdasar, karena tidak terdapat pemilih tambahan yang melebihi jumlah surat keterangan yang ditetapkan oleh Dukcapil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper