Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sahkan Empat Perda, Ini Harapan Wali Kota Tangerang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang akhirnya mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali kota Tangerang Arief Wismansyah1/tangerangkota.go.id
Wali kota Tangerang Arief Wismansyah1/tangerangkota.go.id

Bisnis.com, TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang akhirnya mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun, keempat Perda tersebut Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan, Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat memenuhi  kepentingan serta harapan masyarakat Kota dan masyarakat yang semakin maju dan sejahtera, yang merupakan cita-cita kita bersama selaku penyelenggara pemerintah daerah,” kata Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang, Senin (25/7).

Tak hanya itu, dirinya menekankan selesainyan pembahasan Raperda menjadi Perda tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkot Tangerang dengan DPRD Tangerang, khususnya dalam hal ini adalah tim Program Legislasi Daerah (Prolegda)  dan organisasi perangkat daerah.

Sementara itu, Turidi Susanto dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengungkapkan pada prinsipnya partainya mendukung pengesahan perda tersebut, apalagi jika kesemuanya itu memang bermuara pada  kepentingan dan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

Menurutnya, setiap perubahan tak dapat dihindari. Hal tersebut juga berlaku pada peraturan daerah. Selama itu, ucapnya, dirinya menekankan pemkot harus melakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan membawa perubahan kearah yang lebih baik bagi kinerja para pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler