Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standar Upah UMKM di Banten Belum Maksimal

Wakil Ketua Umum Kadin Banten bidang UMKM, Koperasi, dan Ekonomi Kreatif Anang Rahmatullah menjelaskan sebetulnya ada UMKM yang mampu membayar gaji pekerjanya senilai Rp2,6 juta-Rp2,8 juta per bulan.nn
Salah satu kegiatan di sentra usaha kecil dan menengah bidang kerajinan/Ilustrasi-Bisnis
Salah satu kegiatan di sentra usaha kecil dan menengah bidang kerajinan/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, TANGERANG - Meskipun sebagian pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa memenuhi standar upah minimum di Banten, tetap saja aplikasinya tidak maksimal.

Wakil Ketua Umum Kadin Banten bidang UMKM, Koperasi, dan Ekonomi Kreatif Anang Rahmatullah menjelaskan sebetulnya ada UMKM yang mampu membayar gaji pekerjanya senilai Rp2,6 juta-Rp2,8 juta per bulan.

Nilai itu berlaku secara keseluruhan alias take home pay bukan semata angka untuk gaji pokok saja. “Permodalan dan ketenagakerjaan jadi kendala Banten untuk kejar target 1 juta UMKM tahun ini,” tuturnya kepada Bisnis.com, Senin (19/10/2015).

Populasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Banten kini berkisar 800.000. Mereka tersebar di berbagai sektor bisnis. Tetapi, imbuh Anang, mayoritas adalah makanan dan kerajinan.

Ke depan dua sektor ini diperkirakan tetap mendominasi. Produksi industri kecil dan menengah secara keseluruhan selama April-Juni tumbuh 0,06% dibandingkan dengan kuartal kedua tahun lalu. Pertumbuhan tertinggi dialami industri pengolahan lain 38,59%, industri kimia 19,50%, dan pertekstilan 17,19%.

Baru-baru ini pemerintah pusat menelurkan formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upah minimum. Setiap tahun penghitungannya dilakukan dengan cara menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikali angka inflasi di masing-masing daerah ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler